spot_img
BerandaPendidikanTerobosan Baru Kejari Badung Dalam Bidang Pendidikan Perwalian Anak Yatim di Yayasan

Terobosan Baru Kejari Badung Dalam Bidang Pendidikan Perwalian Anak Yatim di Yayasan

Melihat fenomena masyarakat saat ini, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung masih banyak anak-anak yatim piatu maupun anak-anak terlantar yang belum mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan dikarenakan oleh tidak adanya wali yang mengampu anak-anak tersebut. Permasalahan ini tentunya mengetuk hati Sutrisno Margi Utomo sehingga ia memerintahkan jajarannya untuk mulai bergerak bersama-sama dalam hal pemenuhan hak-hak anak-anak yatim piatu.

Badung.merci1news.com | Kejaksaan Negeri Badung melakukan terobosan pertama kalinya di Bali untuk membela hak-hak anak khususnya di bidang pendidikan melalui permohonan penetapan perwalian anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali. Hal ini bermula dari keinginan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. yang mulai menjabat selaku Kajari Badung sejak 19 Juni 2024 lalu.

Fungsi sosial ini selama ini tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya di dalam Bab III terkait Penegakan Hukum yang memberikan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam hal permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.

Untuk merealisasikan program tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian. Dan program ini pertama kalinya menyasar anak-anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali yang terletak di Desa Abianbase, Badung. Terdapat 3 anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar teregistrasi masing-masing dengan Nomor Perkara: 676/Pdt.P/2024/PN.Dps, Nomor Perkara: 677/Pdt.P/2024/PN.Dps, dan Nomor Perkara: 680/Pdt.P/2024/PN.Dps, yang ketiga-tiganya saat ini masih dalam tahapan proses persidangan. 

Sutrisno menyampaikan bahwa kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi sosial, salah satunya fungsi sosial yang dijalankan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung, fungsi sosial khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu direalisasikan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali. 

Sutrisno berharap agar permohonan penetapan hak perwalian yang sedang dalam proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan anak-anak yang sedang dimohonkan penetapan perwaliannya segera mendapat kepastian hukum terkait wali penanggung hak pendidikan mereka. Dengan begitu, hak-hak mereka di bidang pendidikan dapat terpenuhi dan tidak ada lagi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan adanya wali yang melindungi mereka.

Harapan besar dari Kajari Badung yang sekaligus menjadi pionir penggerak kejaksaan dalam bidang sosial ialah agar program ini dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan-kejaksaan negeri lainnya khususnya di Bali. Agar kejaksaan semakin bergerak mendekati masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini