spot_img
BerandaPeristiwaPantaskah Hakim Mogok Kerja?

Pantaskah Hakim Mogok Kerja?

Merci1news.com | Bogor – Meningkatnya kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan penghasilan memang merupakan persoalan krusial, namun bukan berarti kita menjadi gelap mata dan sulit berpikir jernih dalam menghadapi semua itu.

Dan penghasilan kita seperti Sepatu; jika terlalu kecil, mereka menjepit kita, Tetapi jika terlalu besar, mereka membuat kita tersandung dalam perjalanan (Charles Caleb Colton).

Nominal bukanlah parameter untuk menentukan manusia merasa cukup akan tetapi pola hidup dan gaya hidup yang terukur dan senantiasa bersyukur yang menentukan manusia merasa cukup dengan apa yang dimiliki.

“Akhir-akhir ini kita dihebohkan akan adanya Hakim mogok kerja, Cuti Bersama mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024  yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia hal tersebut tidaklah terlarang karna bagian dari aspirasi yang harus didengarkan, namun hendaknya perlu juga di ingat dan dipertimbangkan bahwa Profesi Hakim tidak seperti  profesi lainnya yang mungkin cepat dalam mengambil Keputusan.

“Hakim terikat kode etik serta perilaku yang baik bahkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor:047/KMA/SKB/lV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tanggal 08 April 2009  Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seorang hakim dituntut berprilaku Arif dan bijaksana, berprilaku arif dan bijaksana dalam arti mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam Masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.

” Kemudian seorang hakim juga dituntut berintegritas tinggi.yang bermakna mempunyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai yang berlaku dalam menjalankan tugas serta berani menolak godaan dan Intervensi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Seperti itu yang tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Kalau  para hakim benar melakukan cuti atau mogok kerja diluar ketentuan misalnya tentu bertentangan dengan kode etik hakim sendiri, karna seorang hakim berpegang pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam menjalankan tugas, akan ada berapa banyak para pencari keadilan tertunda dalam mencari keadilan dan berapa banyak orang-orang yang mengorbankan biaya, waktu dan tenaga menunggu putusan dari pengadilan namun harus menunggu lebih lama. Kalau memang ada persoalan terkait besaran gaji yang harus disesuaikan,penyelesainnya cukup ditingkat elit saja.

Dalam hal ini Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif hendaklah bersinergi secara baik mencari Solusi yang tepat jangan dibiarkan isu ini menyebar luas ke masyarakat, jika persoalan ini terus dibiarkan berkembang akan memberikan image bahwa Lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislative tidak berjalan dengan baik Kata Fauzi.

Dan terkait cuti pun sebenarnya tidak terlarang namun jika hakim cuti Bersama diluar ketentuan pada umumnya atau pun melakukan mogok kerja misalnya malah justru menurunkan kewibawaan hakim  pungkasnya.

(Saidi Hartono)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini